Tips dan Panduan Aplikasi M-Paspor
Informasi Tutorial
Aplikasi M-Paspor adalah aplikasi resmi milik Direktorat Jenderal Imigrasi. M-Paspor digunakan untuk membuat atau penggantian paspor secara online. M-Paspor pertama kali muncul sejak awal tahun 2022 menggantikan Aplikasi Paspor Online (APAPO) yang websitenya sudah tidak ada dan sudah tidak tersedia di playstore maupun appstore. Dengan M-Paspor permohonan pembuatan paspor baru atau penggantian paspor bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun.
Pada bulan Mei 2018, Direktorat Jenderal Imigrasi telah meluncurkan aplikasi online berbasis web dan mobile yang bernama Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) untuk memberikan suatu peningkatan kualitas pelayanan paspor secara masif. APAPO diharapkan dapat memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk dapat melakukan pengajuan permohonan di mana pun dan kapan pun secara online.
Seiring berjalannya waktu, fakta di lapangan memberikan hasil nyata bahwa APAPO masih menyisakan beberapa permasalahan seperti adanya pemohon fiktif ataupun praktik percaloan yang dengan sengaja membuat akun APAPO, sehingga memberikan kesulitan bagi pemohon yang benar-benar ingin mengajukan permohonan paspor untuk mendapatkan kuota antrean.
Pada Januari 2022, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan sebuah pengembangan dalam bentuk transformasi dengan wujud suatu aplikasi bernama M-Paspor sebagai pengganti dari APAPO. M-Paspor memiliki beberapa aspek kelebihan yang tidak dimiliki oleh APAPO sebelumnya, antara lain seperti verifikasi email, verifikasi NIK, upload berkas permohonan secara digital, dan pembayaran pada layer atau tahap awal.
Pada bulan Mei 2018, Direktorat Jenderal Imigrasi telah meluncurkan aplikasi online berbasis web dan mobile yang bernama Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) untuk memberikan suatu peningkatan kualitas pelayanan paspor secara masif. APAPO diharapkan dapat memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk dapat melakukan pengajuan permohonan di mana pun dan kapan pun secara online.
Seiring berjalannya waktu, fakta di lapangan memberikan hasil nyata bahwa APAPO masih menyisakan beberapa permasalahan seperti adanya pemohon fiktif ataupun praktik percaloan yang dengan sengaja membuat akun APAPO, sehingga memberikan kesulitan bagi pemohon yang benar-benar ingin mengajukan permohonan paspor untuk mendapatkan kuota antrean.
Pada Januari 2022, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan sebuah pengembangan dalam bentuk transformasi dengan wujud suatu aplikasi bernama M-Paspor sebagai pengganti dari APAPO. M-Paspor memiliki beberapa aspek kelebihan yang tidak dimiliki oleh APAPO sebelumnya, antara lain seperti verifikasi email, verifikasi NIK, upload berkas permohonan secara digital, dan pembayaran pada layer atau tahap awal.
![]() |
Gambar Aplikasi Paspor Online (APAPO) |